FTMM NEWS – Revolusi merupakan sebuah perubahan yang terjadi dengan cepat dan tidak dapat dihindari oleh siapapun. Salah satu aspek yang mengalami revolusi yaitu industri. Revolusi industri didefinisikan sebagai proses transisi kehidupan manusia yang dipengaruhi perubahan global. Mau tidak mau, manusia harus beradaptasi dengan pembaharuan tersebut, contohnya dalam hal berkomunikasi antar sesama. Dahulu manusia berkomunikasi dengan cara bertemu atau bertatap muka. Tetapi, sekarang manusia dapat saling berhubungan dan berinteraksi menggunakan gadget atau smartphone. Gadget maupun smartphone merupakan hasil dari revolusi industri 4.0. Gadget mempermudah dan membantu manusia dalam beraktivitas. Namun, smartphone sebagai sarana berkomunikasi banyak disalahgunakan oleh beberapa oknum.
Banyak oknum yang tidak bijak dalam menggunakan media sosial. Contohnya menggunakan media sosial untuk mempermalukan, menakuti, menghina, dan mengintimidasi seseorang. Tindakan tersebut biasanya disebut dengan cyberbullying. Pelaku cyberbullying menyakiti perasaan seseorang melalui media sosial. Mereka menyerang dengan menyebarkan kebencian kepada orang-orang di sekitar. Hal ini seringkali tidak dianggap serius karena orang-orang menganggap kejadian tersebut sebagai sebuah lelucon. Dampak perilaku cyberbullying adalah mengalami gangguan depresi, merasa rendah diri dan tidak layak untuk hidup sampai menyebabkan terganggunya kesehatan mental.
Cyberbullying termasuk tindak kejahatan yang melanggar UU ITE. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pasal 45A pelaku dihukum pidana penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak satu miliar rupiah. Hukuman dari tindakan tersebut juga menyebabkan sanksi sosial bagi pelaku. Perilaku cyberbullying hanya merugikan diri sendiri dan orang lain. Sebagai masyarakat yang menghargai sesama kiranya dapat saling tolong-menolong terhadap sesama
Perkembangan teknologi di revolusi industri 4.0 harusnya meringankan pekerjaan manusia. Tetapi dalam hal ini, perangkat digital disalahgunakan untuk hal yang tidak bermanfaat. Masyarakat harus diberikan wawasan dalam memakai smartphone. Pola pikir masyarakat harus diubah dengan pendidikan beretika dalam menggunakan media sosial sehingga tidak menimbulkan konflik yang dapat memecah belah persatuan. Tentunya hal ini akan menimalisasi tindakan cyberbullying di media sosial dan mempererat hubungan antar sesama. (And/end)
Contributor: Andrea Angelica Suratna, Mahasiswa Teknik Industri