FTMM NEWS – Saat ini, kendaraan listrik menjadi topik yang semakin populer di Indonesia karena sudah banyak pengguna kendaraan berbahan bakar fosil beralih ke kendaraan listrik. Hal ini dapat terjadi salah satunya karena adanya kesadaran masyarakat akan kelebihan kendaraan listrik bagi lingkungan dan juga biaya penggunaan kendaraan listrik yang relatif lebih murah dibanding kendaraan bensin. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk mengetahui peluang serta tantangan penggunaan kendaraan listrik di Indonesia. Secara garis besar, terdapat dua peluang bagi perkembangan kendaraan listrik di Indonesia yaitu ketersediaan nikel yang berlimpah dan potensi pasar yang besar.
Peluang Kendaraan Listrik di Indonesia
Kendaraan listrik tentunya membutuhkan baterai dengan bahan terbaik agar memiliki efisiensi yang tinggi. Salah satu bahan yang sedang hangat diperbincangkan adalah nikel. Nikel dapat menjadi bahan yang baik untuk dijadikan baterai karena dapat menyimpan daya yang besar, tahan terhadap korosi, dan dapat menghantarkan listrik dengan baik.
Dilansir dari indonesiabaik.id, Indonesia merupakan negara dengan persediaan nikel sebesar 21 juta metrik ton. Dengan angka sebesar itu, Indonesia menyumbang 21% dari persediaan nikel dunia. Tentu jika dimanfaatkan dengan baik, Indonesia dapat menjadi negara pengekspor nikel terbesar di dunia sehingga dapat meningkatkan pendapatan negara. Indonesia juga mempunyai potensi pasar yang besar bagi kendaraan listrik. Dilansir dari brin.go.id, target jumlah mobil listrik di Indonesia mencapai 400.000 unit pada tahun 2025, lalu meningkat menjadi 5,7 juta unit pada tahun 2035.
Tantangan Kendaraan Listrik di Indonesia
Namun di sisi lain, terdapat beberapa tantangan yang harus dihadapi seperti infrastruktur terbatas dan regulasi kendaraan listrik yang belum jelas di Indonesia. Terdapat beberapa infrastruktur yang masih kurang memadai, seperti SPB (stasiun pengisian baterai) yang masih jarang dijumpai di jalan raya atau parkiran umum. Hal ini terjadi karena sistem kelistrikan publik di Indonesia masih belum merata. Solusi untuk permasalahan ini tentunya adalah pemerataan listrik di seluruh Indonesia yang tentunya akan memerlukan biaya sangat besar.
Tantangan lainnya adalah regulasi kendaraan listrik yang belum jelas. Meskipun sudah ada beberapa regulasi yang mengatur kendaraan listrik di Indonesia seperti pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 13 Tahun 2020 tentang Mobil Listrik Nasional, masih terdapat beberapa kekosongan dan ketidakjelasan dalam regulasi tersebut. Beberapa hal yang masih perlu diperjelas dalam regulasi kendaraan listrik di Indonesia antara lain mengenai subsidi, pengurangan pajak, dan insentif lainnya untuk kendaraan listrik, standar untuk stasiun pengisian baterai, serta pengaturan jaringan listrik yang diperlukan untuk mendukung penggunaan kendaraan listrik. Oleh karena itu, perlu adanya revisi dan penyempurnaan regulasi kendaraan listrik di Indonesia agar dapat mempercepat optimalisasi dan penggunaan kendaraan listrik di Indonesia.
Kesimpulannya, kendaraan listrik saat ini masih menjadi alternatif karena infrastruktur pendukung kendaraan listrik di Indonesia masih belum memadai sehingga jumlah pengguna kendaraan bensin masih sangat banyak. Namun kedepannya, Indonesia diharapkan bisa mengatasi masalah tersebut sehingga kendaraan listrik menjadi pilihan kendaraan utama masyarakat .(Jau/end)
Kontributor: Jauzaa Ramadhan Adiwisastra, Mahasiswa Teknik Elektro